BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ihsanul Maarif meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan atau Unpas setelah menjalani sidang promosi pada Senin siang (7/10/2024).
Sidang ini dilaksanakan di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. sebagai promotor, dan Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. sebagai co-promotor.
Sebagai penelaah/penguji, hadir Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Disertasi Ihsanul berjudul “Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara” membahas pentingnya pengelolaan keuangan negara dan daerah yang efisien.
Dalam latar belakang penelitian, Ihsanul menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan seringkali tidak berjalan dengan baik, sehingga diperlukan kajian mendalam terkait penyelesaian kerugian negara/daerah.
“Tujuan penelitian disertasi saya adalah revitalisasi hukum administrasi negara dalam penyelesaian kerugian negara. Pendekatannya lebih berorientasi pada penyelesaian kerugian negara secara administratif tanpa pemidanaan, melalui tuntutan tertinggi dan tuntutan perbendaharaan,” jelas Ihsanul saat diwawancarai usai sidang.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, sosiologis, dan perbandingan hukum.
Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara, dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil Disertasi dan Harapan Ihsanul
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah saat ini tidak sesuai dengan instrumen Hukum Administrasi Negara.
Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam menafsirkan makna “kerugian negara/daerah” oleh aparat penegak hukum, yang lebih mengutamakan pertanggungjawaban pidana.
Ihsanul merekomendasikan perubahan paradigma dalam penyelesaian kerugian negara dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban mutlak tanpa pemidanaan, atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ihsanul dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,74 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-109 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
“Harapan saya, novelty dari penelitian ini dapat menjadi pokok-pokok kebijakan di pemerintahan, untuk menyelesaikan masalah keuangan negara, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi yang terus berlanjut,” ujar Ihsanul.
Ia juga berharap bahwa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum di Unpas akan terus maju dan berkembang, berkat bimbingan dosen yang berkualitas.
“Mudah-mudahan Unpas semakin maju, makin jaya,” tutupnya. (han)