BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wawan Irawan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan atau Unpas setelah menjalani sidang promosi yang berlangsung pada Senin siang (7/10/2024).
Sidang tersebut digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. sebagai promotor, dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. sebagai co-promotor.
Sebagai penelaah/penguji, dihadiri oleh beberapa civitas akademik, Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Disertasi Wawan yang berjudul “Perjanjian Kerja Sama Operasi dalam Usaha Pertambangan Batubara yang Sesuai dengan Klausula Pelestarian Lingkungan” mengangkat tema penting terkait pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap lingkungan.
Dalam penelitian ini, Wawan menekankan bahwa perjanjian kerjasama di sektor pertambangan sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup.
“Dalam praktik pertambangan batubara di Indonesia, penting agar ada kepastian hukum. Saya berharap ada pembaharuan dalam undang-undang lingkungan dan juga dalam Peraturan Jabatan Notaris (PJN),” ungkap Wawan saat diwawancarai usai sidang.
Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Wawan meneliti perjanjian kerjasama operasi yang sesuai dengan klausula pelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang baik harus mencakup komitmen untuk mengikuti kebijakan lingkungan serta model perjanjian yang dapat melindungi lingkungan, termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang.
Keberhasilan Wawan dan Harapan
Hasil penelitian Wawan menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama operasi yang efektif harus memasukkan klausula pelestarian lingkungan dalam kontrak, sehingga semua pihak terikat untuk mematuhi kesepakatan tersebut.
“Keberadaan usaha tambang batubara dapat dilaksanakan dengan meminimalkan dampak lingkungan di tempat penambangan,” katanya.
Wawan dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,85 dan yudisium cumlaude, menjadikannya lulusan ke-108 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Dalam wawancara, Wawan berharap penelitiannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendukung implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya berharap Unpas ke depannya semakin jaya, semakin hidup, dan semakin banyak mahasiswanya,” tuturnya, mencerminkan harapan untuk kemajuan lembaga pendidikan tersebut. (han)