BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan pemenuhan hak pilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Kabupaten Bandung.
Terutama di wilayah yang berpotensi memiliki banyak pemilih Pilkada yang mengurus DPTb.
Hal ini disampaikan oleh Dede Sodikin, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, saat Rapat Konsolidasi Bersama Media di Saung Soreang, Senin (7/10/2024).
“KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih,” ujar Dede.
Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu memiliki kewajiban memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Mengenai DPTb
Menurut Pasal 50 ayat 2 dalam PKPU tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.
Namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan haknya di TPS asal dan memerlukan pindah memilih ke TPS lain.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemilih membutuhkan DPTb termasuk tugas dinas, bertugas di rumah sakit, terdampak bencana alam, atau situasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurus pindah memilih melalui DPTb jika mereka tidak dapat memilih di tempat asalnya.
Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemungutan suara. Dan melaporkan jika ada pemilih yang tidak dilayani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan jika ada yang tidak dilayani,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga memberikan perhatian khusus pada wilayah yang terdampak bencana alam.
Seperti di Kecamatan Kertasari dan Pangalengan, yang berpotensi mengalami relokasi pemilih.
Dede Sodikin menekankan pentingnya KPU untuk melakukan koordinasi guna memetakan pemilih yang pindah memilih di daerah tersebut.
“Kami meminta KPU untuk mengambil langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam.
Untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang telah direlokasi akibat bencana gempa bumi di daerah tersebut. (fal)