BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang gadis berusia 11 tahun di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh dua kakek nya sendiri, M dan L.
Kedua kakek tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah diketahui telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak 14 kali sejak akhir 2022.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku melakukan tindakan cabul terhadap N, cucu mereka, saat ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Gadis malang tersebut dititipkan kepada M dan L selama ibunya berada di luar negeri.
Meski sempat diancam oleh pelaku, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya dan wali kelasnya di sekolah.
“Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Kedua pelaku berusia paruh baya ini, kini harus menghabiskan sisa hidupnya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (uby)