HEADLINE

Konvoi Buruh Tuntut Kenaikan UMK

ADVERTISEMENT

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Dengan mengendarai sepeda motor, ratusan buruh dari berbagai Serikat Buruh melakukan konvoi buruh di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/10/24).

Mereka berkeliling dan menjemput para buruh untuk ber konvoi dengan sepeda motor yang masih berada di dalam pabrik.

Setelah itu para buruh menuju ke gedung DPRD Bandung Barat untuk menyampaikan aspirasinya.

Dalam orasinya para buruh menuntut upah layak sebesar Rp 5 juta, pada UMK tahun depan.

Saat ini upah minimum Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp 3,5 juta.

Tuntutan kenaikan upah ini dikarenakan harga sembako yang terasa semakin mahal bagi kaum buruh.

Aksi buruh yang memblokir jalan mengakibatkan arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Cianjur mengalami kemacetan.

Jika keinginan mereka tidak direalisasikan oleh Pemerintah, buruh mengancam akan kembali berdemo.

Tuntut Kenaikan Upah

Dalam aksinya itu mereka menuntut kenaikan upah, ribuan buruh kembali aksi di DPRD KBB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat kembali menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin, kemarin.

Ribuan buruh tersebut sempat melakukan aksi long march dari kawasan Industri Batujajar.

Salah satu juru bicara Dede, buruh se-Bandung Barat menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025.

“Kami menolak Omnibus Law Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025,” katanya.

Berdasarkan hasil survei, lanjut Dede, Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk disesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah Bandung Barat.

“UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ungkapnya.

Tak cuma itu, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law-UU Nomor 6 Tahun 2024. Karena dinilai telah merugikan hak-hak pekerja.

“Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” ujar Dede yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB. (Uby)

Uby

Recent Posts

Hasil Brasil Vs Peru: Raphinha 2 Gol, Tim Samba Menang 4-0

WWW.PASJABAR.COM -- Brasil meraih kemenangan 4-0 saat menjamu Peru di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona…

17 menit ago

Penemuan Bayi di Dalam Ransel Gegerkan Warga Batujajar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang ditinggalkan…

17 menit ago

Walaupun Kalah dari China, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Kalah dari China, Shin Tae-yong angkat topi untuk Timnas Indonesia, sebut 1 penyebab…

1 jam ago

Arab Saudi vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Berakhir Imbang 0-0

WWW.PASJABAR.COM -- Setelah bermain 90 menit di kandang pada Rabu (16/10/2024) dini hari WIB, Arab…

2 jam ago

Tagar STY Out Menggema Usai Indonesia Kalah dari China, Erick Thohir Lakukan Evaluasi

WWW.PASJABAR.COM -- Tagar STY Out menggema sesaat setelah Timnas Indoneia kalah dari Timnas China dalam…

3 jam ago

AFC Membuat Kesalahan saat China Kalahkan Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- AFC membuat kesalahan saat Timnas China mengalahkan Timnas Indonesia. China menuai hasil manis…

4 jam ago