Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Keadilan Sosial dalam buku Wawasan Islam
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Keadian sosial berasal dari kata “adil” dan “sosial”. “Adil” berasal dari bahasa Arab yang memiliki kesamaan arti dengan “qisth” dan “wasath” yang berarti tengah atau pertengahan. Menurut sebagian ahli bahasa, “adil” diartikan pula dengan kata “mizan” yang berarti seimbang, tidak berat sebelah.
Dengan demikian, menurut asal katanya “adil” dapat diartikan sebagai sikap pertengahan yang berkeseimbangan dan jujur.
Murtadho Muthohhari (1981) mengartikan adil dengan empat makna:
- Keadilan berarti perimbangan atau keadaan seimbang, tidak pimcang. Keadilan dalam masyarakat mengharuskan masyarakat untuk mempertimbangkan secara tepat berbagai keperluan yang ada, kemudian menentukan perimbangan untuk berbagai keperluan itu dan menentukan batas kemampuan yang semestinya. Jika tingkat ini telah dicapai, barulah diperoleh kebaikan (al-mashlahah), yaitu kebaikan umum yang diperlukan bagi ketahanan dan kelangsungan secara keseluruhan. Jadi, dorongan untuk memperhatikan tujuan “keseluruhan” dan dari sudut pandang, ini maka “bagian” hanya merupakan alat semata (bagi keseluruhan) tanpa ada nilai tersendiri.
- Keadilan berarti persamaan (musawah; egalite). Persamaan adalah peniadaan diskriminasi terhadap perbedaan apa pun. Kata persamaan perlu penjelasan karena ini dapat menimbulkan ketidakadilan jika memandang semua orang itu sama, baik orang kaya maupun miskin atau orang berpendidikan dan orang yang tidak berpendidikan. Persamaan yang dimaksud keadilan adalah perlakuan yang sama kepada orang yang mempunyai hak yang sama.
- Keadilan berarti pemberian perhatian pada hak-hak pribadi dan pemberian hak kepada siapa saja yang berhak (i’tha-u kulli dzi haqqin haqqahu). Pemberian hak ini berkaitan dengan hak dan pemilikan, khususnya hakiki manusia, yaitu kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi dirinya dan diakui orang lain.
- Keadilan berarti keadilan Tuhan, yaitu keadilan dalam melimpahkan rahmat kepada seluruh manusia.
Adapun yang dimaksud dengan istilah sosial dalam konteks keadilan ini berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat umum. Dengan demikian, keadilan sosial berarti suatu kondisi terjadinya keadilan dalam masyarakat yang bersangkutan. Keadilan adalah sifat Tuhan yang dalam Islam dijadikan sebagai misi utama yang harus diemban oleh manusia dalam hidup di dunia. (han)