HEADLINE

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dilansir dari Antara.

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dijeratkan

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Diketahui, terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Ucu Bersemangat dan Berambisi Menuju Masa Depan Gemilang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Ucu Handayani, atau yang akrab disapa Ucu, adalah gadis berprestasi asal Kecamatan Sindangkerta,…

12 menit ago

Debat Pilbup Bandung Barat: Paslon Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Meritokrasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Debat publik perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Bandung Barat…

15 menit ago

SMAN 4 Kota Bandung Gelar Festival Budaya ke-13 Bertema “Saragama” Bernuansa Jawa Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – SMAN 4 Kota Bandung menggelar Festival Budaya yang ke-13 dengan tema "Saragama,"…

1 jam ago

Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun

Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun BANDUNG,…

15 jam ago

Jepang Tiada Duanya di Asia, Arab Saudi Jago Tandang

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong (STY) menilai kekuatan Jepang tiada duanya di…

15 jam ago

Dua Ribu Warga Korea Selatan Dukung Timnas Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- Dua ribu warga Korea Selatan akan ikut mendukung timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi…

16 jam ago