Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Bentuk Pranata Sosial dalam buku Wawasan Islam
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dilihat dari jenisnya, pranata sosial dapat digolongkan pada delapan jenis, yaitu berikut ini.
- Domestic institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan, misalnya lamaran dan perkawinan.
- Economic institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia di dalam mata pencaharian hidup, misalnya pertanian, peternakan, industri, dan sebagainya.
- Scinetific institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, seperti penelitian, pendidikan ilmiah dan sebagainya.
- Education institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan untuk melahirkan anggota masyarakat yang berguna, seperti pendidikan anak-anak, pemberantasan buta huruf, dan sebagainya.
- Artistic dan recreational institution, yaitu pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia terhadap rasa keindahan dan kesenangan, seperti seni rupa, kesusastraan, seni suara dan sebagainya.
- Religious institution, yaitu pranata yang berperan memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib, seperti doa, upacara keragaman dan sebagainya.
- Political institution, yang pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dalam mengatur kehidupan berkelompok secara besar-besaran. Misalnya, kehidupan bernegara atau pemerintahan, partai politik, demokrasi dan sebagainya.
- Somatic institution, yaitu pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia, seperti pemeliharaan kecantikan (salon), rumah sakit, dan sebagainya.
Dalam operasionalnya, agar anggota-anggota dari kelembagaan tersebut dapat menaati norma-norma yang diberlakukannya, perlu diterapkan social control atau sistem pengendalian sosial yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Dalam aktualisasinya, social control dapat bersifat preventatif (positif) dan refresif (negatif).
Adapun mengenai cara-cara pengendalian sosial, dapat digolongkan kepada lima kategori:
- Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
- Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat kepada norma-norma kemasyarakatan.
- Mengembangkan rasa malu dalam diri anggota masyarakat bila mereka menyimpan atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.
- Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi-sanksi yang tcgas bagi para pclanggarnya.
- Menimbulkan rasa takut.
Mengenai lembaga kemasyarakatan Islam, Al-Ouran dengan perangkat konsep yang ada telah mengatur cara manusia berinteraksi secara Islami. Firman Allah SWT.:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.” (O.S. Ali Imran [3] 110)
Ciri-ciri umum lembaga kemasyarakatan, seperti yang diungkapkan oleh Gillin and Gillin, adalah:
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
- Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari polapola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan-tujuan lembaga yang bersangkutan.
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi yang tertulis atau pun tidak tertulis, dan memiliki ciri khas tertentu.
Apabila ditinjau dari aspek tujuannya, secara prinsipil lembaga-lembaga kemasyarakatan Islam memiliki tujuan yang hampir sama, antara lain menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, meninggikan syi’ar Islam dan membina masyarakat Islam. Adapun coraknya ada yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya. (han)