HEADLINE

Kejati Terima Pengembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Pengembalian terebut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.

“Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, pada Jumat (1/11).

Dwi Agus menjelaskan uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.

Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.

Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.

Pengembalian Rp 7 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum.

Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7 miliar.

Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dakwaan

Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Arf)

Budi Arif

Recent Posts

Roadshow Konsolidasi dan Pendidikan Politik Kader Partai Gerindra

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Guna mepercepat akselerasi politik dalam mengahadapi pilkada serentak, Partai Gerindra Jawa Barat…

4 jam ago

Viral, Guardiola Tersenyum saat Kalah dari Hotspur

WWW.PASJABAR.COM -- Pep Guardiola dan Erling Haaland tertangkap kamera justru tersenyum saat Manchester City tersingkir…

5 jam ago

Persib Vs Semen Padang: Bikin Gol Cepat, Gagal Menang Kemudian

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai skor tak memuaskan saat menjamu Semen Padang di Stadion…

5 jam ago

Boikot Ballon d’Or, Internal Real Madrid Kacau

WWW.PASJABAR.COM -- Real Madrid harus mulai merasakan kondisi internal kacau sebagai dampak boikot Ballon d'Or…

6 jam ago

Bio Farma, Produsen Vaksin Kelas Dunia

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tidak dapat menahan rasa…

6 jam ago

Cimahi Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di SDJA 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Daerah Kota Cimahi memperoleh dua penghargaan di ajang Satu Data Jabar…

7 jam ago