BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online masih memunculkan masalah setiap tahun.
Karena itu, pihaknya menaruh perhatian khusus karena PPDB di Kota Bekasi merupakan bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sardi Effendi dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 tentang pelayanan publik.
“DPRD akan melakukan pengawasan apakah perda ini efektif atau masih dirasa kurang saat pelayanan,” jelasnya.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang muncul setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), kata Sardi Effendi, adalah masalah zonasi.
Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah calon siswa yang menganggap tempat tinggalnya dekat dengan sekolah justru tidak diterima.
Terkait hal ini, pemerintah Kota Bekasi selanjutnya harus memiliki terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Saat ini, Issu pendidikan masih menjadi perhatian banyak pihak akhir-akhir ini.
Polemik PPDB online menjadi isu tak berkesudahan hingga aktivitas belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2024/2025 dimulai. (adv)