BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas dari Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ilegal pupuk subsidi di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan ribuan kilogram pupuk di sebuah konter pulsa.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti sebanyak 4 ton lebih pupuk subsidi yang dijual secara ilegal.
Pengembangan kasus ini mengantarkan petugas ke dua pelaku lainnya di Cipongkor, Bandung Barat.
Ketiga pelaku, berinisial AG, J, dan I, diketahui membeli pupuk dalam jumlah besar, menimbunnya, dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi, menciptakan kelangkaan di pasaran.
Petani yang membutuhkan pupuk terpaksa membeli dengan harga dua kali lipat dari HET.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, AG, ia mendapatkan suplai pupuk dari seseorang di Rajamandala dan menjualnya dengan keuntungan berlipat.
“Saya mendapatkan pupuk dari seseorang di Rajamandala, lalu menjualnya ke petani dengan keuntungan dua kali lipat,” kata AG.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum karena menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi.
“Menjual pupuk subsidi sudah ada penunjukan resmi dari dinas terkait, dan para pelaku ini tidak memilikinya,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita total 6 ton pupuk subsidi. Perbuatan ini tidak hanya memberi keuntungan besar bagi pelaku, tetapi juga menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.
Ketiga pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara. (uby)