BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Baznas Provinsi Jawa Barat meluncurkan program “Dhuafa Investor” untuk memberikan akses modal usaha tanpa riba dan tanpa jaminan bagi pelaku usaha.
Program tanpa riba ini bertujuan memberdayakan masyarakat dhuafa melalui skema zakat produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.
Program “Dhuafa Investor” melibatkan mitra strategis dan saudagar yang berperan aktif dalam pengelolaan zakat bagi mustahik (penerima zakat).
Pola investasi yang diterapkan memungkinkan keuntungan mustahik dipekerjakan, dengan skema bagi hasil dan pengembalian dana investasi.
Wakil Ketua II Baznas Jabar, Ali Khosim, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mengubah paradigma zakat dari bantuan konsumtif menjadi zakat produktif dan berkelanjutan.
“Melalui Dhuafa Investor, kami ingin zakat menjadi lebih dari sekadar bantuan konsumsi; kami ingin zakat yang memberdayakan dan menciptakan kemandirian,” jelas Ali Khosim.
Skema ini diharapkan tidak hanya meringankan beban dhuafa, tetapi juga memberikan mereka kesempatan menjadi mandiri dan berkontribusi sebagai muzaki (pemberi zakat).
Ali Khosim juga berharap bahwa mustahik yang menjadi penerima manfaat dari program ini akan terus berkembang. Dan menciptakan lapangan pekerjaan di masa depan, membawa dampak yang lebih luas untuk masyarakat.
Program Dhuafa Investor ini merupakan inovasi dalam pengelolaan zakat untuk memberikan modal usaha gratis tanpa riba.
Program ini melibatkan mitra-mitra strategis, khususnya para saudagar, untuk berperan aktif dalam mengelola dana zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat). (rif)