HEADLINE

BPTD Jawa Barat Lakukan Inspeksi Keselamatan Bus Pariwisata

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat tengah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pada bus angkutan pariwisata menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Jabar, Agus Gunadi, menyatakan inspeksi keselamatan bus ini bertujuan memastikan armada pariwisata dan reguler dalam kondisi layak jalan demi menjamin keselamatan penumpang.

“Selama masa Natal dan tahun baru, banyak masyarakat yang bepergian ke objek wisata. Karena itu, fokus pemeriksaan dilakukan pada armada angkutan wisata,” ujar Agus di Bandung, Senin (18/11/2024), dilansir dari Antara.

Pemeriksaan keselamatan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung dari 1 hingga 30 November 2024, dikhususkan untuk angkutan pariwisata.

Tahap kedua akan dilakukan pada 1 hingga 20 Desember 2024, berfokus pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal tipe A.

“Kami akan mendatangi seluruh operator bus pariwisata, termasuk PO Surya Putra dan Jackal Holidays,” tambah Agus.

Inspeksi kelaikan bus mencakup pemeriksaan dokumen kelengkapan seperti KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) serta aspek teknis kendaraan.

Beberapa komponen yang diperiksa meliputi fungsi lampu, sistem pengereman, klakson, wiper, hingga peralatan keselamatan. Seperti alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman di tiap kursi penumpang.

Agus menegaskan pihaknya juga akan merazia penggunaan klakson “telolet” pada bus pariwisata.

Klakson tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Terutama karena dapat memicu risiko kecelakaan bagi anak-anak yang kerap mengejar suara klakson di jalan.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan klakson telolet yang membahayakan, kami akan mengambil tindakan tegas. Termasuk mencabut selang angin klakson tersebut,” tegasnya.

Bus yang memenuhi persyaratan kelaikan akan diberikan stiker biru sebagai tanda layak jalan.

Sementara bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan ditandai khusus dan dilarang beroperasi hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Memerdekakan dan Menyejahterakan Petani Jawa Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyuarakan pentingnya upaya…

1 jam ago

Alam Muharam, Mahasiswa FKIP Siap Bersaing di Seleksi Duta Kampus

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Alam Muharam, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Pendidikan Bahasa…

2 jam ago

Klasemen Akhir MotoGP 2024 Kukuhkan Jorge Martin

WWW.PASJABAR.COM -- Klasemen akhir MotoGP 2024 menempatkan Jorge Martin berada di puncak dengan torehan 508…

2 jam ago

Mahasiswa FKIP UNPAS Ikuti PLP 2  Tingkatkan Keterampilan Mengajar di Sekolah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mahasiswa FKIP Universitas Pasundan (UNPAS) mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) 2, yang…

3 jam ago

Bagnaia Gagal Juara, Martinator Pesta di Podium

WWW.PASJABAR.COM -- Francesco Bagnaia selaku andalan tim pabrikan Ducati gagal mempertahankan gelar juara dunianya usai…

3 jam ago

Kondisi Kevin Diks Dibeberkan Sandy Walsh

WWW.PASJABAR.COM -- Jelang laga melawan Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sandy Walsh membeberkan…

4 jam ago