Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Pengertian Negara dalam buku Wawasan Islam
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Para ahli hukum ketatanegaraan dan hukum internasional menyebutkan berbagai definisi tentang negara, di antaranya berikut ini.
- Bonar mendefinisikan bahwa negara adalah suatu kesatuan hukum yang bersifat langgeng, yang di dalamnya mencakup hak institusi sosial yang melaksanakan kekuasaan hukum secara khusus untuk menangani masyarakat dalam wilayah tertentu. Negara memiliki hak-hak kedaulatan, baik dengan kehendaknya sendiri maupun dengan penggunaan kekuatan fisik yang dimilikinya.
- Holanda, seorang doktor berkebangsaan Inggris, mendefinisikan negara sebagai kumpulan individu yang tinggal di suatu wilayah tertentu dan bersedia tunduk kepada kekuasaan mayoritas atau kekuasaan suatu golongan dalam masyarakatnya.
- Wahid Raf’at, seorang penulis Mesir, mendefinisikan negara sebagai sekumpulan besar masyarakat pada wilayah tertentu di belahan bumi yang tunduk pada suatu pemerintahan dan bertanggung jawab memelihara eksistensi masyarakatnya, mengurus segala kepentingannya, dan menjaga segala kemaslahatannya.
- Abdul Hamid Mutawalli mendefinisikan negara sebagai suatu Institusi abstrak yang terwujud dalam sebuah konstitusi untuk suatu masyarakat wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan umum.
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah sekumpulan manusia yang secara tetap mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki institusi abstrak sendiri dan sistem yang dipatuhi dari para pemegang kekuasan serta memiliki kemerdekaan politik.
Berdasarkan pengertian tersebut, unsur-unsur yang harus ada bagi terwujudnya suatu negara adalah:
- adanya bangsa yang mendiami wilayah tertentu di belahan bumi,
- adanya institusi abstrak yang diterima oleh bangsa tersebut dan dircalisasikan olch para pemegang kekuasaan,
- adanya sistem yang ditaati dan mengatur jenjang-jenjang kekuasaan,
- adanya kebebasan politik yang menjadi identitas bangsa tersebut.
Al-Ouran dan As-Sunnah dengan jelas menyatakan hal-hal yang berkenan dengan kepala negara dan rakyatnya, hak dan kewajibannya, serta ketentuan yang mengatur hubungan antara kepala negara dan rakyatnya. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus negara. (han)