BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Deep Indonesia desak Bawaslu dan KPU tindak pelanggaran Pilkada khususnya di empat wilayah di Indoensia.
Deep Indonesia melakukan pemantauan di empat provinsi diantaranya Jawa Barat, Papua Barat, Gorontalo dan Sumatera Selatan.
Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati menyebutkan dalam pemantauan terutama di Provinsi Papua Barat yang ditolak menjadi pemantau pemilu yang resmi pernyataan surat dari
KPU setempat.
“Selama proses pemantauan tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan dan
penghitungan suara berlangsung, temuan terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Deep dikatan Neni menemukan beberapa indikasi pelanggaran dan potensi pelanggaran yang berdampak mencederai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bersih.
Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh relawan Deep Indonesia di beberapa wilayah strategis di Jawa Barat.
Beberapa temuan yakni netralitas ASN dan kepala desa, dimana terdapat adanya surat dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam bentuk deklarasi di Kabupaten Garut.
Sementara untuk netralitas, ASN terjadi di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu.
Penempatan Alat Peraga Kampanye dan kampanye di tempat terlarang terjadi di 27 Kabupaten/Kota. Beberapa titik yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa temuan terkait alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di masa kampanye Pilkada 2024 di wilayah Karawang, Bandung, dan Bekasi.
Bekasi: APK banyak dipasang dengan cara yang merusak lingkungan, seperti dipaku di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas umum. Hal ini tidak hanya melanggar aturan,
tetapi juga mengganggu estetika lingkungan dan mengancam keberlangsungan pohon.
Lokasi pelanggaran banyak ditemukan di sepanjang jalan nasional dan provinsi, seperti di jalur Inspeksi Kalimalang dan perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi, hingga Karawang.
Karawang: Penempatan APK yang tidak sesuai ditemukan di jalan-jalan protocol, seperti Karawang Barat, Jalan Ahmad Yani, dan Kertabumi.
“Upaya penertiban dilakukan dengan koordinasi lintas instansi untuk memastikan tertibnya pemasangan dan kebersihan lingkungan pasca-penertiban.
Namun, sejumlah pelanggaran tetap terjadi di wilayah perdesaan dan jalan utama. Seperti di Bandung APK dipasang di area terlarang seperti fasilitas umum, termasuk trotoar , area sekitar taman kota, tempat kelolaan pemerintah.
“Temuan ini mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan kampanye oleh tim sukses
pasangan calon,” bebernya.
Keterbukaan informasi penggunaan dana kampanye pelaporan dana kampanye yang hanya sebatas formalitas semata untuk mengikuti aturan normative
Penerimaan dan penggunaan dana kampanye tidak terbuka kepada masyarakat dan tidak transaparan dan akuntabel dalam laporan yang disampaikan kepada KPU
Selain itu Neni menyebutkan juga terjadi pelanggaran dimasa tenang, seperti pembagian sembako, pembagian uang tunai, alat peraga kampanye, kampanye media sosial di masa tenang, dan beberapa temuan lainnya lain-lain
Oleh karenannya Deep Indonesia mendorong Bawaslu dan KPU untuk serius menanggapi temuan-temuan tersebut, dan mengajak masyarakat untuk menginformasikan penyalahgunaan dan pelanggaran pemilukada. (*/uby)
KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menghadiri Rapat Koordinasi Ketahanan…
WWW.PASJABAR.COM -- Caoimhin Kelleher tampil gemilang menepis penalti Kylian Mbappe saat Liverpool mengalahkan Real Madrid.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Asep Sukmana dilantik menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya oleh Penjabat (Pj) Gubernur…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pemda Provinsi Jabar menjalin kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk…
WWW.PASJABAR.COM -- Liverpool sukses mengalahkan Real Madrid 2-0 pada lanjutan Liga Champions di Stadion Anfield,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wujudnya asta cita demi Indonesia lebih baik di wilayah Jawa Barat menjadi…