BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, 35 produk berasal dari kontrak produksi, enam produk diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dalam negeri, sementara 14 produk merupakan kosmetik impor.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya di Jakarta, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan bahwa BPOM, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, telah melakukan tindakan tegas.
Termasuk penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga pengawasan di media daring.
Hasil pengujian BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.
Seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7. Serta timbal, yang semuanya berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.
Menghadapi pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik ke platform daring, BPOM memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko.
“BPOM melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal. Serta produk yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya di seluruh platform,” kata Taruna.
Sebagian besar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut diketahui didistribusikan secara daring.
Selama periode pengawasan, BPOM telah merekomendasikan takedown untuk 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). (han)