BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar merilis capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024 terkait penanganan tindak pidana khusus.
Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp334,57 miliar, hasil dari penanganan berbagai kasus pada tahap pra-penuntutan dan penuntutan.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwesti, menyampaikan bahwa pada tahap pra-penuntutan, terdapat 107 perkara yang telah ditangani.
Termasuk 113 penyelidikan, 111 penyidikan dari kejaksaan, dan 11 penyidikan dari kepolisian.
Sementara itu, tahap penuntutan mencakup 119 perkara, dan 98 perkara telah memasuki tahap putusan.
Untuk tindak pidana khusus lainnya seperti pajak, cukai, dan bea, sebanyak 42 perkara berada dalam tahap pra-penuntutan, 34 perkara di tahap penuntutan, dan 23 perkara telah diputuskan.
Beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian di antaranya dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigamasong, penyalahgunaan dana hibah NPCI yang tengah dalam penyelidikan khusus, korupsi aset di Kabupaten Bekasi, serta kasus penguasaan tanah negara di Kebun Binatang Bandung oleh Yayasan Margasatwa Tamansari yang kini berada pada tahap penyidikan khusus.
“Kami terus berupaya memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat sebagai langkah memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Katarina.
Melalui upaya ini, Kejati Jabar berkomitmen menjaga integritas hukum, memberantas korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Jawa Barat. (rif)