BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu atau narkotika di Kota Bandung.
Dalam penggerebekan di kawasan Bojongloa, petugas Reserse Narkoba menemukan 500 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur oleh seorang pengedar residivis.
Ketika digerebek, pelaku tengah membungkus sabu dalam kemasan plastik untuk dijual.
Selain barang bukti utama, polisi juga menangkap tiga pelaku. Salah satunya adalah residivis yang baru bebas kurang dari setahun lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara untuk kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem tampel dan transaksi langsung (face to face).
Dalam aksinya, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta dari barang haram seberat setengah kilogram tersebut.
“Para pelaku memanfaatkan metode yang sulit terdeteksi, tetapi kami berhasil mengungkapnya berkat kerja sama tim yang solid,” ujar AKP Tanwin.
Keberhasilan dalam menghentikan peredaran sabu di Bandung ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
Barang bukti sabu yang disita kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku, termasuk residivis, kini harus kembali berhadapan dengan jerat hukum. Mereka diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (uby)