BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan, terutama bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan yang memiliki pengelola.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara disiplin.
“Masalah sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ujar Koswara dalam acara Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah di Hotel Savoy Homann, Jumat (13/12/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.
Koswara menyoroti bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai.
Seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Ia juga menekankan pentingnya empat tahapan pengelolaan sampah yang harus diterapkan di kawasan berpengelola. Yakni memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
“Kami ingin memastikan bahwa vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan ditindak,” tegasnya.
Koswara juga meminta agar para vendor mematuhi aturan dengan mendaftarkan diri secara resmi dan memperoleh Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, ia menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap vendor. Termasuk memastikan mereka melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.
“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan bahwa Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400–1.500 ton sampah per hari. Terutama pada akhir pekan.
Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi berbagai kendala.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomendasi teknis (rekomtek). Sedangkan 20 masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” jelas Dudi.
DLH mencatat bahwa saat ini pengelolaan sampah oleh vendor mencapai 67,22 ton per hari. Dengan 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.
Dudi menegaskan bahwa vendor harus memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.
“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, untuk…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kota Bandung kembali menghadirkan pengalaman istimewa bagi pecinta kuliner dan budaya melalui…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung pendidikan bagi Palestina melalui program beasiswa…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, harga minyak goreng subsidi MinyakKita…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Foto-foto pertandingan Persib Bandung melawan Malut United FC pada lanjutan Liga 1…