BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok dapat menurunkan konsumsi rokok sebesar 10-15 persen.
Kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik dan produk olahan tembakau diharapkan dapat mencegah perokok muda mengakses rokok.
“Prevalensi merokok kita turun, terutama pada remaja usia 10-18 tahun dari 9,1 persen pada 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023. Sementara itu, prevalensi merokok pada usia 10 tahun ke atas juga mengalami penurunan dari 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Antara.
Nadia menambahkan bahwa upaya multisektor sangat diperlukan karena kebijakan fiskal atau non-fiskal saja tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurutnya, merokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM), dan kebiasaan merokok sulit dihentikan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu difokuskan pada anak-anak dan remaja, karena baik perokok aktif maupun pasif memiliki risiko yang sama.
Salah satu langkah pencegahan yang disebutkan adalah pengaturan pesan kesehatan pada kemasan rokok.
Selain itu, orang tua diimbau untuk mengenali rokok elektronik yang memiliki bentuk berbeda dari rokok konvensional agar dapat mencegah anak menggunakannya.
“Lebih baik pengeluaran untuk rokok diganti dengan membeli makanan berprotein bagi keluarga. Ingat, satu batang rokok setara dengan satu butir telur,” tegas Nadia.
Mengutip data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsumsi rokok di China menurun sebesar 3,3 persen pada periode April 2015-Maret 2016 setelah pajak rokok dinaikkan.
WHO juga mencatat penurunan signifikan sebesar 34 persen pada konsumsi rokok di Kolombia pada 2018.
Setelah pajak rokok dinaikkan tiga kali lipat sejak 2016 hingga 2018, dan terus meningkat sejak 2019. (han)