BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 6,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas gabungan Bea Cukai Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2024) siang.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Bandung ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar. Dengan total cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp5,7 miliar.
Penampakan jutaan batang rokok ilegal yang disita ini berasal dari 60 titik, termasuk warung dan toko kelontong. Dan diangkut menggunakan dua truk besar ke Kabupaten Bogor untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Bea Cukai Kota Bandung, Budi Santoso, operasi ini merupakan hasil dari 60 kali penindakan selama tahun ini yang melibatkan Kanwil Jabar, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Total kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar, dan ini menjadi perhatian kami untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di pasar,” jelas Budi Santoso.
Selain rokok ilegal, ribuan liter minuman keras berbagai merek ilegal juga turut dimusnahkan dalam operasi tersebut.
Tingginya harga pita cukai membuat rokok ilegal kian marak di pasaran karena harganya yang jauh lebih murah.
Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan razia untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal, termasuk rokok dan minuman keras tanpa cukai.
Operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Jawa Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang ilegal. (uby)