CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Satpol PP, TNI, dan Polri Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Zona Merah

Hanna Hanifah
20 Desember 2024
penertiban bangunan liar

Satpol PP Kota Bandung, bersama TNI dan Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT KAI, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (19/12/2024). (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama unsur TNI dan Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12/2024).

Dua bangunan liar berhasil dibongkar dalam penertiban yang merupakan bagian dari rencana yang telah berjalan sejak November 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa langkah ini telah mengikuti prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga:   Bangunan Hotel Terbengkalai Di Bandung Hangus Terbakar

“Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ujar Yayan di sela-sela kegiatan, dilansir dari Pemkot Bandung.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP mengirimkan surat pernyataan kepada pemilik bangunan dan melayangkan tiga surat peringatan berturut-turut pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.

Kawasan depan Balai Yasa PT KAI sendiri merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen.

Baca juga:   Peningkatan Kasus COVID-19 di Atas 4.500

Selain itu, area ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan penataan lingkungan yang kondusif.

Pelanggaran

Bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

Dari total 25 bangunan liar yang teridentifikasi, 18 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara tujuh bangunan lainnya menjadi target lanjutan.

Di hari yang sama, dua dari empat bangunan yang tersisa di sisi timur berhasil dibongkar.

Baca juga:   WNI Eks ISIS Tak Akan Dipulangkan Pemerintah Indonesia

Sementara itu, dua bangunan di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam tahap negosiasi dengan PT KAI.

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tegas Yayan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata kawasan tersebut sesuai aturan. Dengan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: penertiban bangunan liar


Related Posts

No Content Available

Recommended

Banggar DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Bank Bjb Hasyim Ashari

Banggar DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Bank Bjb Hasyim Ashari

3 tahun yang lalu
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak. (Foto: Official Persib)

Persib Vs Borneo FC: Duel Tim Subur Vs Kokoh

1 tahun yang lalu
Tak Validasi NPWP Dengan NIK, Siap-Siap Layanan Publik Terblokir

Tak Validasi NPWP Dengan NIK, Siap-Siap Layanan Publik Terblokir

12 bulan yang lalu
pelayanan publik

Sosialisasi KIP dan Pengaduan Media Sosial di Bandung: Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik

10 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.