BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan telah mencatat perkembangan signifikan dalam upaya memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang sebelumnya dinilai memiliki pengelolaan buruk dan mencemari lingkungan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen penuh untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.
“Yang pertama soal ritase sampah ke TPA Sarimukti. Kami sedang dan terus mendorong agar sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari,” ujar Herman di Bandung, Rabu (25/12/2024), dilansir dari Antara.
Herman menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperpanjang masa operasional TPA Sarimukti hingga tahun 2027, sambil mempersiapkan TPPAS Legok Nangka yang direncanakan mulai beroperasi dengan teknologi lebih baik pada tahun 2028.
Selain itu, perbaikan sistem pengolahan limbah cair (IPAL) juga terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hingga tahun 2025.
“Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemprov Jabar sangat peduli dan berkomitmen terhadap hal tersebut,” kata Herman.
Ia juga menambahkan bahwa aliran air limbah (lindi) dari TPA ke lingkungan telah berhasil dihentikan. Seiring dengan perbaikan IPAL yang bertujuan mengurangi dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Optimalisasi
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menjelaskan bahwa optimalisasi infrastruktur terus dilakukan.
Termasuk pemasangan alat pengukur debit, pemantauan gas metana dan kebauan, serta penataan saluran air hujan dan “outlet” limbah.
Selain itu, aerator di kolam stabilisasi dioperasikan 24 jam untuk memastikan efisiensi.
“Pemprov Jabar juga melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat,” ujar Nita.
Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi rutin dilakukan untuk menilai efektivitas langkah-langkah yang telah diambil.
Langkah penguatan regulasi dan kolaborasi juga diterapkan, termasuk dengan KLHK untuk mendukung optimalisasi IPAL, serta koordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya.
Nita juga menyoroti pentingnya kebijakan Zero Food Waste dan penerapan kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) untuk truk pengangkut sampah yang melebihi kapasitas.
Sebagai bagian dari inovasi teknologi, Pemprov Jabar telah menggunakan sistem berbasis “QR Code” pada surat jalan digital. Yang dapat dipantau melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.
“Pemprov Jabar juga mengajukan permohonan dukungan ke KLHK, penjajakan kerja sama dengan PT SMI dan BUMD Jabar, serta evaluasi kinerja IPAL untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik,” tutup Nita. (han)