BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polda Jawa Barat melaporkan penurunan angka kriminalitas sepanjang tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa jumlah tindak pidana angka kriminalitas yang ditangani pada 2024 mencapai 22.058 kasus, turun 8,6% dari 24.155 kasus pada 2023.
Penurunan ini disertai dengan angka penyelesaian perkara sebanyak 15.857 kasus, dibandingkan 18.241 kasus pada tahun sebelumnya, yang berarti penurunan sebesar 13,9%.
“Terjadi penurunan signifikan pada beberapa jenis kejahatan. Kejahatan konvensional, misalnya, turun 20,66% atau sebanyak 5.333 kasus, dari 20.824 pada 2023 menjadi 15.491 kasus pada 2024. Kejahatan transaksional juga berkurang drastis dari 129 kasus menjadi hanya 43 kasus tahun ini, penurunan sebesar 128,57%,” ujar Kabid Humas.
Namun, peningkatan terlihat pada kejahatan narkoba dengan jumlah kasus naik 2,49% menjadi 2.936 perkara.
Jumlah tersangka narkoba juga bertambah dari 3.178 orang pada 2023 menjadi 3.580 orang di 2024, meningkat sebesar 3,14%.
Sementara itu, tindak pidana korupsi menurun dari 16 kasus pada 2023 menjadi 5 kasus di tahun ini, meskipun jumlah tersangka meningkat 26%, dari 35 menjadi 44 orang.
“Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga meningkat 18%, dari Rp7,5 miliar pada 2023 menjadi Rp8,3 miliar tahun ini,” tambahnya.
Di sektor keselamatan, Polda Jabar mencatat penurunan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 21%. Dengan jumlah kejadian berkurang dari 9.326 kasus pada 2023 menjadi 7.442 kasus pada 2024.
Korban meninggal dunia juga menurun 20%, dari 3.445 orang menjadi 2.778 orang. Sementara itu, kecelakaan di perairan juga berkurang, dari 60 kasus pada tahun lalu menjadi 43 kasus pada tahun ini.
Pelanggaran Internal
Terkait dengan pelanggaran internal, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Sepanjang 2024, sebanyak 64 anggota dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meningkat dari 39 anggota pada 2023.
“Ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota. Hal ini juga sejalan dengan arahan Kapolda Jabar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti salah satu kasus pelanggaran terbaru yang melibatkan anggota Polres Cirebon.
“Anggota tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam dan telah ditahan. Untuk pelaporan pidananya sedang ditangani oleh Polres Cirebon. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Polda Jabar menyatakan akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum. Baik di masyarakat maupun dalam internal kepolisian, guna menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Jawa Barat. (ave)