BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor, Sugiresky, menanggapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan pada harga tiket konser di tahun 2025.
“Apapun keputusan pemerintah, itu adalah regulasi yang harus diikuti, tapi perlu digarisbawahi bahwa kenaikan harga tiketnya tidak signifikan,” ujar Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12/2024), dilansir dari Antara.
Sugi menjelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada komponen kecil dari harga tiket, yaitu biaya manajemen sistem.
Sementara itu, pajak daerah yang dikenakan pada harga tiket tetap 10 persen tanpa adanya kenaikan.
Sebagai contoh, jika harga tiket konser sebesar Rp1 juta, maka biaya manajemen sistem yang dikenakan adalah 5 persen atau Rp50.000.
PPN 12 persen hanya akan dihitung dari biaya manajemen sistem tersebut, yang berarti sekitar Rp6.000 tambahan pada harga tiket.
“Jadi PPN-nya tidak signifikan, jangan sampai salah kaprah dalam perhitungannya,” jelas Sugi.
Tiket untuk Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.725.000.
Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang juga mencakup kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah dan pajak nol persen untuk bahan pokok yang dikonsumsi kalangan masyarakat bawah. (han)