BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mencatat sebanyak 2.090 izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024.
Mayoritas pemohon berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan, dengan permohonan yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Subang.
“Di Kabupaten Bandung, jumlah WNA terbanyak berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan, yang sebagian besar bekerja,” ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Alberthus Fentani Senat, di Bandung, Senin (30/12/2024), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, warga Tiongkok umumnya mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS), sementara warga Korea Selatan lebih banyak mengajukan izin tinggal tetap (ITAP) untuk keperluan pekerjaan.
Selain itu, terdapat pula permohonan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata.
Menurut data Kanim Bandung, sepanjang 2024, layanan keimigrasian yang diberikan mencakup penerbitan perpanjangan elektronik visa on arrival untuk 423 orang, izin tinggal kunjungan untuk 235 orang, izin tinggal terbatas untuk 196 orang, perpanjangan izin tinggal terbatas untuk 1.143 orang, izin tinggal tetap untuk 24 orang, dan perpanjangan izin tinggal tetap untuk 69 orang.
Albertus juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendeportasi 40 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Termasuk tinggal melebihi batas waktu 60 hari, dan mencekal 28 WNA dari masuk ke Indonesia.
Sebagian besar pelanggar berasal dari lima negara, yakni Tiongkok (10 orang), Malaysia (7 orang), Timor Leste (5 orang), Taiwan (4 orang), dan Nigeria (3 orang).
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima Kanim Kelas I TPI Bandung pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp86 miliar, melampaui target yang telah ditetapkan.
PNBP ini berasal dari bea pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dan layanan untuk WNA. Selain itu, sebanyak 145.466 paspor telah diterbitkan sepanjang tahun ini.
Kinerja Kanim Bandung juga didukung oleh berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan, seperti:
- Maung Riung, layanan notifikasi status paspor melalui WhatsApp untuk memberikan kepastian waktu.
- Maung Lembur, pelayanan pembuatan atau penggantian paspor di hari libur atau akhir pekan.
- Maung BAP Virtual, layanan pemeriksaan paspor hilang/rusak atau perubahan data melalui video call untuk pemohon dari kelompok rentan.
- Maung Wani, layanan informasi keimigrasian untuk WNA melalui WhatsApp, termasuk jadwal, persyaratan, dan status permohonan.
- Maung Empatik, layanan keimigrasian bagi pemohon yang sedang sakit atau dalam kondisi darurat dengan mendatangi tempat tinggal pemohon.
- Maung Ngampus, kerja sama dengan universitas untuk pengambilan data biometrik langsung di kampus.
- Maung Jago, layanan pengantaran paspor melalui kerja sama dengan Gojek Jawa Barat.
Dengan berbagai terobosan ini, Kanim Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas layanan keimigrasian baik untuk WNI maupun WNA. (han)