BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah warung jamu di Kota Cimahi digerebek oleh petugas Polres Cimahi karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol tinggi yang disembunyikan di bawah etalase warung jamu tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas warung tersebut.
“Warung ini berkamuflase sebagai penjual minuman kesehatan tradisional, tetapi ternyata menjual miras ilegal. Kami berhasil menyita ratusan botol miras dari lokasi tersebut,” ujar Tri Suhartanto.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Cimahi selama satu pekan terakhir.
Dalam operasi tersebut, total sebanyak 11 ribu botol miras berbagai merek dan kadar alkohol disita dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Sebagai tindak lanjut, ribuan botol miras hasil sitaan langsung dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan miras tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang malam pergantian tahun baru. Pada saat tersebut, penjualan miras biasanya meningkat dan sering kali menjadi pemicu tindak kriminal,” tambah AKBP Tri Suhartanto.
Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (uby)