BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan warga yang menjadi korban insiden tumpahnya cairan kimia di Jalan Raya Cikalong Wetan-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, rela antre di bawah terik matahari demi mendapatkan uang ganti rugi.
Ganti rugi ini diberikan oleh perusahaan CV Yasindo Pratama pada Kamis (2/1/2025) pagi.
Sebanyak 1.060 korban yang kendaraan roda duanya rusak akibat cairan kimia tersebut akan menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu per orang.
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, ganti rugi diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan pada sepeda motor mereka.
Meski demikian, nominal kompensasi tersebut dinilai jauh dari cukup untuk memperbaiki kerusakan yang sebagian besar melebihi Rp1 juta.
“Uangnya memang belum cukup buat perbaikan, tapi ya ini yang bisa kami dapatkan,” ujar Mohamad Abil, salah satu korban.
Perwakilan perusahaan CV Yasindo Pratama, Umar Cholik, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak insiden tersebut.
“Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, proses penyaluran ganti rugi dikawal ketat oleh puluhan personel Polres Cimahi, termasuk kendaraan taktis (rantis) yang disiagakan di lokasi.
Insiden tumpahnya cairan kimia dari truk tangki ini telah menyebabkan kerugian besar bagi warga setempat.
Proses ganti rugi diharapkan mampu sedikit membantu korban yang terdampak secara ekonomi akibat kejadian ini. (uby)