BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada Pengelola Pasar Caringin terkait masalah penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain melayangkan surat peringatan, Pemkot juga telah melakukan pengujian terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat penumpukan tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis (2/1/2025), dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Koswara menambahkan bahwa laporan terkait permasalahan ini juga telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.
“Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga ada pelanggaran undang-undang yang dapat ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Pengelola Pasar Caringin diberikan waktu 14 hari, sejak empat hari yang lalu, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan,” ungkap Koswara.
Pemkot Bandung juga akan terus memantau perkembangan pengelolaan sampah di Pasar Caringin. Tindakan lanjutan akan diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Koswara berharap pengelola pasar dapat segera menunjukkan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tegasnya. (han)