BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria asal Kebumen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai mahasiswa magang dokter spesialis ortopedi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi atas kasus penipuan.
Pelaku, Widi Andrian alias WA, diduga menipu dua wanita yang dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh di media sosial dengan total kerugian hingga belasan juta rupiah.
WA hanya bisa menundukkan kepala saat digiring petugas kepolisian dalam rilis kasus yang digelar pada Senin (6/1/2025) siang oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah salah satu korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter untuk mengelabui para korban.
Salah satu korban mengaku pertama kali mengenal WA melalui aplikasi pencarian jodoh.
Dokter yang ditangkap tersebut dengan lihai membangun kepercayaan korban melalui percakapan intens dan menggunakan profesi dokter palsunya sebagai cara menarik simpati.
Modus Pelaku
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan modus pelaku adalah mencari sasaran korban melalui aplikasi media sosial dan menjalin komunikasi untuk meyakinkan mereka.
“Tersangka menggunakan identitas palsu sebagai dokter spesialis ortopedi untuk mendapatkan kepercayaan korban. Hingga berhasil menipu dengan total kerugian mencapai lebih dari sepuluh juta rupiah,” ungkapnya.
WA, yang sebenarnya bekerja sebagai mekanik bengkel, memanfaatkan informasi di media sosial untuk memperkuat kebohongannya.
Dalam aksinya, ia tidak hanya menipu secara finansial, tetapi juga memanipulasi emosi para korban, membuat mereka merasa terikat secara personal.
Akibat perbuatannya, WA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan yang diatur dalam KUHP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama aplikasi pencarian jodoh. Selalu pastikan kebenaran identitas seseorang sebelum mempercayakan hal-hal pribadi atau finansial,” pesan Kapolres Cimahi.
Kini, polisi juga mengimbau jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan serupa. Agar segera melapor ke pihak berwajib untuk menambah bukti-bukti yang memberatkan tersangka.
Kasus ini juga menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam menjalin hubungan daring. (uby)