BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diakses langsung melalui smartphone melalui inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah versi digital dari e-KTP yang memungkinkan masyarakat menggunakan identitas resmi mereka melalui aplikasi.
Program ini diatur oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan penyelenggaraan identitas digital.
Dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung, aplikasi IKD menawarkan berbagai fitur, seperti akses data pribadi, informasi keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, hingga pelayanan publik.
Keamanan aplikasi juga diperkuat dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk mencegah penyalahgunaan data.
Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak atau membawa e-KTP fisik karena informasi sudah terintegrasi di smartphone.
Langkah-Langkah Membuat IKD:
Syarat Membuat IKD:
Proses pendaftaran IKD memerlukan pendampingan petugas Disdukcapil untuk memastikan verifikasi dan validasi data berjalan dengan akurat.
Dengan IKD, pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, efisien, dan aman bagi masyarakat. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung melakoni laga dramtais saat dijamu PSBS Biak dalam lanjutan Liga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang akan diluncurkan pada Februari mendatang diharapkan mempermudah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sutradara kenamaan Jepang, Hirokazu Kore-eda, siap kembali memukau para penggemar melalui karya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles melaporkan sebanyak 97 Warga Negara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Belakangan ini, fenomena "Koin Jagat" tengah ramai diperbincangkan warganet, khususnya di platform…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Warga mencari koin "harta karun" yang disembunyikan di kawasan Taman Tegallega, Jln.…