CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pengelolaan Sampah Pasar Induk Caringin Jadi Sorotan: Solusi dan Sanksi Menanti

Hanna Hanifah
13 Januari 2025
sampah pasar induk caringin

Masalah pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi perhatian utama.Terutama dengan adanya tumpukan sampah yang semakin menggunung. (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masalah pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi perhatian utama.

Terutama dengan adanya tumpukan sampah yang semakin menggunung, bau menyengat, dan gangguan terhadap operasional pasar.

Sebagai pasar swasta yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C), seharusnya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018.

Pasar Induk Caringin, dengan luas 14 hektar dan beroperasi 24 jam, menghasilkan volume sampah yang besar setiap harinya.

Namun, pengelolaan sampah oleh BP3C masih belum maksimal, sehingga tetap mengandalkan pengangkutan ke TPA Sarimukti melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.

Sejak kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023, pengangkutan sampah dari pasar tersebut dibatasi dari sembilan ritasi menjadi hanya tiga ritasi per hari, yang semakin memperburuk kondisi sampah di lokasi pasar.

Baca juga:   Rodrygo Terdepak! Man City Mundur, Arsenal Siap Menyergap!

Pada Januari 2024, DLH Kota Bandung mengambil langkah untuk mengosongkan sebagian tumpukan sampah dengan total volume 2.616 meter kubik.

Biaya sebesar Rp376 juta untuk penanganan ini dibebankan kepada BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan.

Meski begitu, hingga akhir 2024, tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik masih belum teratasi sepenuhnya.

Sebelum masalah ini menjadi viral di media sosial, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Penjabat Wali Kota Bandung telah melakukan peninjauan lapangan pada Oktober 2024.

Peninjauan tersebut menemukan bahwa tumpukan sampah lama di Pasar Induk Caringin belum dikelola dengan baik.

Selain itu, diketahui bahwa masyarakat dari empat RW di sekitar Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay turut membuang sampah ke TPS pasar, yang kini diawasi secara ketat oleh DLH Kota Bandung.

Baca juga:   Polisi Bekuk Pelaku Aksi Koboy Acungkan Senjata Api

Kondisi Sampah

Berdasarkan hasil pengawasan DLH pada 18 Desember 2024, kondisi TPS di belakang pasar telah melebihi kapasitas, mengganggu operasional pasar, dan menimbulkan bau menyengat.

“Pihak pengelola membuat TPS tambahan sementara di depan pasar. Untuk menjaga keberlangsungan operasional,” ujar DLH dalam laporannya, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat juga menegaskan bahwa Pasar Induk Caringin wajib mengembangkan inovasi dan teknologi untuk pengelolaan sampah.

Lahan seluas 1.800 meter persegi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan diusulkan. Untuk digunakan dalam pengelolaan sampah secara inovatif.

Dalam rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024, yang turut dihadiri oleh BP3C, diputuskan beberapa langkah penanganan.

Baca juga:   Gali Ide Kembangkan Pendidikan, Adhadin Mahasiswa FH Unpas Ikuti Y20

Termasuk pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta kewajiban BP3C.

Untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Jika BP3C tidak memenuhi kewajiban ini, maka sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya dinilai dari kondisi fisik. Tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

“Masalah ini bukan sekadar tumpukan sampah, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap undang-undang,” tegas DLH.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diselesaikan secara komprehensif. Memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pasar induk caringinsampah pasar caringin


Related Posts

Sampah Pasar Caringin
HEADLINE

Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Aktivitas Pedagang Terganggu

18 November 2025
sampah pasar caringin
HEADLINE

Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

25 Desember 2024
Polisi Bekuk Pelaku Aksi Koboy Acungkan Senjata Api
PASBANDUNG

Polisi Bekuk Pelaku Aksi Koboy Acungkan Senjata Api

13 April 2021

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Skuad Arsenal merayakan gol Martin Zubimendi ke gawang Leeds United, Sabtu (31/01/2026). (c) AP Photo/Ian Hodgson
HEADLINE

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

LEEDS, WWW.PASJABAR.COM -- Arsenal meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas Leeds United dalam lanjutan kompetisi Liga...

Pemain Barcelona Lamine Yamal (kiri) berebut bola dengan pemain Elche John Donald pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Elche vs Barcelona (c) AP Photo/Jose Breton

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

1 Februari 2026
Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026
STKIP Pasundan Open

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026
Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026

Highlights

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.