BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masalah pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi perhatian utama.
Terutama dengan adanya tumpukan sampah yang semakin menggunung, bau menyengat, dan gangguan terhadap operasional pasar.
Sebagai pasar swasta yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C), seharusnya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018.
Pasar Induk Caringin, dengan luas 14 hektar dan beroperasi 24 jam, menghasilkan volume sampah yang besar setiap harinya.
Namun, pengelolaan sampah oleh BP3C masih belum maksimal, sehingga tetap mengandalkan pengangkutan ke TPA Sarimukti melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.
Sejak kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023, pengangkutan sampah dari pasar tersebut dibatasi dari sembilan ritasi menjadi hanya tiga ritasi per hari, yang semakin memperburuk kondisi sampah di lokasi pasar.
Pada Januari 2024, DLH Kota Bandung mengambil langkah untuk mengosongkan sebagian tumpukan sampah dengan total volume 2.616 meter kubik.
Biaya sebesar Rp376 juta untuk penanganan ini dibebankan kepada BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan.
Meski begitu, hingga akhir 2024, tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik masih belum teratasi sepenuhnya.
Sebelum masalah ini menjadi viral di media sosial, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Penjabat Wali Kota Bandung telah melakukan peninjauan lapangan pada Oktober 2024.
Peninjauan tersebut menemukan bahwa tumpukan sampah lama di Pasar Induk Caringin belum dikelola dengan baik.
Selain itu, diketahui bahwa masyarakat dari empat RW di sekitar Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay turut membuang sampah ke TPS pasar, yang kini diawasi secara ketat oleh DLH Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pengawasan DLH pada 18 Desember 2024, kondisi TPS di belakang pasar telah melebihi kapasitas, mengganggu operasional pasar, dan menimbulkan bau menyengat.
“Pihak pengelola membuat TPS tambahan sementara di depan pasar. Untuk menjaga keberlangsungan operasional,” ujar DLH dalam laporannya, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat juga menegaskan bahwa Pasar Induk Caringin wajib mengembangkan inovasi dan teknologi untuk pengelolaan sampah.
Lahan seluas 1.800 meter persegi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan diusulkan. Untuk digunakan dalam pengelolaan sampah secara inovatif.
Dalam rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024, yang turut dihadiri oleh BP3C, diputuskan beberapa langkah penanganan.
Termasuk pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta kewajiban BP3C.
Untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Jika BP3C tidak memenuhi kewajiban ini, maka sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya dinilai dari kondisi fisik. Tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Masalah ini bukan sekadar tumpukan sampah, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap undang-undang,” tegas DLH.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diselesaikan secara komprehensif. Memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bagi para pencinta kuliner yang ingin merasakan suasana berbeda, Pasar Awi Campernik…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan generasi penerus bangsa, Forum…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Para siswa kelas XII di seluruh Indonesia kini memasuki tahap penting dalam…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan masuk dalam daftar 10…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Harga cabai rawit merah masih melambung tinggi di pasaran, mencapai Rp120 ribu…
Oleh: Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan (Keadilan Sosial)…