CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Medika Andesba Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Perpol 8 Tahun 2021

Hanna Hanifah
14 Januari 2025
doktor hukum unpas

Medika Andesba berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani sidang promosi doktor, Selasa (14/1/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Medika Andesba berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani sidang promosi doktor.

Sidang promosi doktor Ilmu Hukum Unpas ini digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, pada Selasa (14/1/2025) yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Penelitian ini dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dan co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Sementara itu, tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

doktor hukum unpas

Disertasi yang diajukan Medika berjudul “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Mencapai Kepastian Hukum dan Keadilan”.

Baca juga:   Ini Kesan Mohammed Rashid Selama Berskotum Pangeran Biru

Dalam disertasinya, Medika meneliti pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Polri.

Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan keadaan semula serta menciptakan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

“Penelitian yang saya lakukan bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Medika.

Ia menambahkan, “Pelaksanaan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian saat ini masih belum efektif, hanya sekitar 11-15 persen. Semoga dengan penelitian ini, institusi Polri dapat melaksanakan RJ dengan lebih baik.”

Medika juga menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum yang berlandaskan pada Pancasila, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Baca juga:   FEB Unpas Terima Penghargaan dari Forum Manajemen Indonesia

Metode dan Hasil Penelitian

Medika menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan.

Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang implementasi restorative justice di Polri.

Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan kewenangan antara KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelaksanaan restorative justice.

Medika mengusulkan integrasi kedua peraturan tersebut agar penyidik dapat melaksanakan penyelesaian perkara secara restoratif dengan lebih efektif.

Ia juga merekomendasikan penambahan syarat materil untuk pelaksanaan restorative justice, seperti ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, atau hukum adat.

Baca juga:   Frans Putros Dikabarkan Bakal Jadi Pemain Baru Persib Bandung

Selain itu, Medika mengusulkan pembentukan struktur baru di Polri, yaitu Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri), guna membantu penyidik dalam penyelesaian hukum model restoratif di masa mendatang.

“Setelah adanya RJ, semoga kewenangan Polri menjadi lebih baik dan bisa mengakomodasi harapan masyarakat terkait penegakan hukum,” katanya.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Medika Andesba dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,76 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-112 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Medika juga menyampaikan harapannya untuk Unpas.

“Semoga Unpas dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas baik SDM, pelayanan akademik, maupun jejaring yang lebih luas. Unpas adalah institusi yang memberikan semangat dan manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Hukum Unpasdoktor ilmu hukum unpasilmu hukum unpasunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Edri Fauzan
HEADLINE

Edri Fauzan Resmi Raih Gelar Doktor Unpas, Teliti Pengaruh Influencer hingga Media Sosial pada Investor Gen Z

30 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.