HEADLINE

Medika Andesba Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Perpol 8 Tahun 2021

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Medika Andesba berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani sidang promosi doktor.

Sidang promosi doktor Ilmu Hukum Unpas ini digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, pada Selasa (14/1/2025) yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Penelitian ini dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., dan co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Sementara itu, tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

Disertasi yang diajukan Medika berjudul “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Mencapai Kepastian Hukum dan Keadilan”.

Dalam disertasinya, Medika meneliti pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Polri.

Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan keadaan semula serta menciptakan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

“Penelitian yang saya lakukan bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Medika.

Ia menambahkan, “Pelaksanaan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian saat ini masih belum efektif, hanya sekitar 11-15 persen. Semoga dengan penelitian ini, institusi Polri dapat melaksanakan RJ dengan lebih baik.”

Medika juga menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum yang berlandaskan pada Pancasila, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Metode dan Hasil Penelitian

Medika menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan.

Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang implementasi restorative justice di Polri.

Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan kewenangan antara KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelaksanaan restorative justice.

Medika mengusulkan integrasi kedua peraturan tersebut agar penyidik dapat melaksanakan penyelesaian perkara secara restoratif dengan lebih efektif.

Ia juga merekomendasikan penambahan syarat materil untuk pelaksanaan restorative justice, seperti ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, atau hukum adat.

Selain itu, Medika mengusulkan pembentukan struktur baru di Polri, yaitu Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri), guna membantu penyidik dalam penyelesaian hukum model restoratif di masa mendatang.

“Setelah adanya RJ, semoga kewenangan Polri menjadi lebih baik dan bisa mengakomodasi harapan masyarakat terkait penegakan hukum,” katanya.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Medika Andesba dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,76 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-112 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Medika juga menyampaikan harapannya untuk Unpas.

“Semoga Unpas dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas baik SDM, pelayanan akademik, maupun jejaring yang lebih luas. Unpas adalah institusi yang memberikan semangat dan manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Ukuran Harimau Jawa Kini Sebesar Kambing???

WWW.PASJABAR.COM -- Beberapa minggu lalu beredar video yang memperlihatkan seorang pria bernama Anang mengaku berjumpa…

2 jam ago

Enggan Disalahkan, Ini Jawaban Frontier Airlines

WWW.PASJABAR.COM -- Frontier Airlines akhirnya buka suara atas insiden video viral saat legenda UFC, Khabib…

4 jam ago

Viral!!! Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat

WWW.PASJABAR.COM -- Khabib Nurmagomedov viral diusir dari maskapai budget, Frontier Airlines. Padahal eks petarung UFC…

5 jam ago

Jairo Riedewald Calon Pemain Naturalisasi

WWW.PASJABAR.COM -- Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jairo Riedewald, pernah tiga kali membela timnas Belanda.…

6 jam ago

Tornado Api Muncul di Kebakaran Los Angeles???

WWW.PASJABAR.COM -- Sebuah tornado api berputar terlihat muncul di antara kobaran api dalam kebakaran hutan…

6 jam ago

Drama Antara STY dan Bung Towel Kembali Memanas

WWW.PASJABAR.COM -- Selepas pemecatan Shin Tae-yong, drama eks pelatih Timnas Indonesia dan pengamat sepak bola…

7 jam ago