BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, yang terbukti menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, sanksi ini diberikan karena masih ditemukannya pelanggaran penjualan MinyaKita di atas HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
“Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor, yang melanggar ketentuan HET,” ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir dari Antara.
Selain pelanggaran harga, Kemendag juga menyoroti praktik bundling dalam penjualan MinyaKita.
Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit. Termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Surat serupa juga disampaikan kepada 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan menghentikan praktik bundling.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga menjual MinyaKita di atas HET, baik pengecer maupun distributor,” jelas Iqbal.
Kemendag juga melakukan rapat koordinasi dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang berperan dalam pendistribusian MinyaKita.
Dalam pertemuan tersebut, produsen diminta untuk memastikan kelangsungan produksi dan penyaluran MinyaKita, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan MinyaKita sesuai dengan HET di seluruh wilayah Indonesia.
Sekaligus memastikan bahwa distribusi minyak goreng rakyat ini berjalan adil dan merata. (han)