BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Samsul Bahri Siregar resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sidang berlangsung di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.
Promosi doktor ini turut melibatkan sejumlah akademisi terkemuka, seperti promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., co-promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., serta penguji ahli Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Samsul mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Upah-Upah Sebagai Kearifan Lokal untuk Pelaksanaan Restorative Justice dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Jalanan.”
Disertasi ini mengangkat konsep restorative justice berbasis kearifan lokal Sumatera Utara, khususnya adat upah-upah, sebagai skema penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya adil, tetapi juga relevan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
Samsul menjelaskan bahwa adat upah-upah dapat menjadi model penyelesaian perkara hukum ringan tanpa harus melibatkan proses pengadilan formal.
“Tujuan yang saya ambil adalah bagaimana penyelesaian masalah di masyarakat dapat dilakukan dengan mengangkat kearifan lokal, sehingga permasalahan kecil tidak perlu semuanya dilimpahkan ke pengadilan. Cukup diselesaikan di masyarakat,” ujar Samsul saat ditemui.
Metode dan Hasil Penelitian
Penelitian Samsul menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitis, melibatkan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan:
- Konsep restorative justice berbasis adat upah-upah melibatkan hukum adat yang diawasi oleh kepolisian, dengan putusan adat yang dapat diresmikan oleh pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum positif di Indonesia.
- Pelaksanaan konsep ini dapat digunakan untuk menangani kejahatan jalanan, menjadikan adat upah-upah sebagai media peradilan adat yang diawasi oleh kepolisian dan melibatkan Surat Tumbaga Holing sebagai dasar hukumnya.
Dengan IPK akhir 3,60 dan yudisium sangat memuaskan, Samsul berhasil lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Unpas.
Ia merupakan lulusan ke-110 Program Pascasarjana Unpas Prodi Ilmu Hukum.
Harapan untuk Kearifan Lokal dan Universitas Pasundan
Samsul berharap penelitian ini dapat menjadi landasan untuk memasukkan kearifan lokal ke dalam sistem hukum pidana nasional.
“Sehingga bisa dimasukkan dalam satu kitab undang-undang terbaru, agar permasalahan kecil tidak semua dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan harapannya untuk Program Pascasarjana Unpas.
“Ke depan, semoga Unpas terus meningkatkan akreditasinya sehingga mampu mencetak kandidat-kandidat hukum terbaik yang peduli pada pelaksanaan pendidikan di Indonesia,” tutupnya. (han)