BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wandi Kuswandi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sidang berlangsung di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.
Promosi doktor ini pun turut melibatkan promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., co-promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., serta penguji ahli Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Wandi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Penelitian ini membahas penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pendekatan restorative justice.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil melalui mediasi penal.
Restorative justice bertujuan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil bagi semua pihak.
Dalam wawancara, Wandi menjelaskan, “Tujuannya adalah untuk merubah daripada konsep yang sudah ada menjadi hal-hal yang ada pembaharuan.”
Metode dan Hasil Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Tiga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), filsafat (philosophical approach), dan perbandingan (comparative approach).
Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi, sementara analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Keabsahan data diperiksa dengan triangulasi metode.
Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan restorative justice pada kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik masih belum optimal, meskipun sudah ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Wandi menyoroti bahwa restorative justice harus dilaksanakan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasil kesepakatan antara pelaku dan korban perlu diajukan ke pengadilan tinggi/negeri untuk mendapatkan penetapan yang menguatkan penyelesaian perkara pidana melalui jalur restorative justice.
Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi dengan menambahkan pasal terkait restorative justice.
Prestasi dan Harapan
Wandi dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,71 dan yudisium sangat memuaskan. Ia menjadi lulusan ke-111 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Dalam wawancara, Wandi berharap penelitiannya dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum di Indonesia.
“Untuk ke depannya, mudah-mudahan penelitian yang saya ambil hari ini bisa dijadikan landasan atau dasar untuk pembaharuan ke depan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Unpas.
“Saya harapkan Unpas selalu sukses merekrut semua kandidat doktor yang akan menjadikan itu lebih baik lagi,” ungkapnya. (han)