HEADLINE

Larangan TikTok Berlaku, Aplikasi Tidak Lagi Tersedia di AS

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – TikTok telah memberi tahu pengguna di Amerika Serikat atau AS bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk sementara waktu menyusul pemberlakuan undang-undang yang melarang TikTok di negara itu.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut, dilansir dari Antara pada Minggu (19/1/2025).

TikTok juga menyampaikan harapan bahwa Presiden Donald Trump akan mencari solusi agar layanan tersebut dapat kembali digunakan.

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” tambah pesan itu.

Meski layanan telah dihentikan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka. Selain itu, aplikasi tersebut kini tidak lagi tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelum larangan diberlakukan, TikTok mengumumkan bahwa layanannya tidak akan tersedia untuk sementara waktu.

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” demikian pernyataan TikTok kepada penggunanya.

TikTok juga menegaskan upaya mereka untuk memulihkan layanan di AS.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambah pernyataan itu.

Latar Belakang Keputusan

Mahkamah Agung AS mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pengadilan memutuskan bahwa ultimatum untuk melepas kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menegaskan bahwa TikTok harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan perusahaan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang bersimpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepas kepemilikannya.

Trump sebelumnya meminta Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan larangan guna memungkinkan negosiasi lebih lanjut.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, dilaporkan akan menghadiri pelantikan Presiden Trump untuk membahas masa depan TikTok di AS.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance. Untuk melepas kepemilikannya, dengan risiko larangan permanen jika tidak dipatuhi. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

5 Gedung Ikonik yang Jadi Saksi Perjalanan Seni Teater di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebagai kota yang dikenal akan seni dan budayanya, Bandung memiliki sejumlah gedung…

30 menit ago

Strategi Efektif Tangani Perundungan di Sekolah Menurut Ahli Psikologi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Sani Budiantini, S.Psi., Psi., menyarankan agar pengelola…

1 jam ago

Donald Trump Jadi Presiden AS Lagi, Pelantikan Digelar di Rotunda Capitol

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Donald Trump resmi kembali menduduki kursi kepresidenan sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat…

2 jam ago

Kebakaran di Museum Satria Mandala, Tidak Ada Korban Jiwa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 32 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta…

5 jam ago

PT KAI Luncurkan Kereta Api Baru dan Gapeka 2025 pada 1 Februari

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan meluncurkan sejumlah kereta api baru bersamaan…

6 jam ago

Membaca Kekalahan Persib dari Dewa United

Oleh: Deden Ramdan, Pengamat Komunikasi Publik Unpas BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Rekor tak terkalahkan Persib Bandung…

6 jam ago