HEADLINE

Mekanisme Pembelajaran dan Libur Ramadhan 2025 Tunggu SE

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mekanisme pembelajaran dan sistem libur bagi siswa selama bulan Ramadhan 2025 akan ditentukan setelah terbitnya surat edaran (SE).

Surat Edaran tersebut yakni dikeluarkan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

“Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan, tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti pada Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara.

Menurut Abdul Mu’ti, draf surat edaran untuk mekanisme pembelajaran dan libur Ramadhan 2025 tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari ketiga menteri sebelum diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia.

“Jika surat edaran ini sudah ditandatangani, kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan langsung diberlakukan,” tegasnya.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa istilah yang digunakan adalah pembelajaran selama Ramadhan, bukan libur, untuk memastikan aktivitas belajar tetap berlangsung dengan penyesuaian khusus selama bulan suci.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan spiritual siswa selama Ramadhan dengan keberlanjutan proses belajar.

Terdapat tiga skema yang dipertimbangkan:

  • Libur Penuh Selama Ramadhan: Siswa akan mendapatkan libur selama satu bulan penuh, dengan kegiatan keagamaan yang diadakan di masyarakat.
  • Libur Parsial: Siswa akan libur pada awal Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian melanjutkan pembelajaran seperti biasa, dan kembali libur menjelang Idul Fitri.
  • Tanpa Libur Khusus: Siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa sepanjang bulan Ramadhan.

Masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2025.

Yang akan disampaikan melalui Surat Edaran bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Brigjen (Purn) Yusri Yunus Tutup Usia

WWW.PASJABAR.COM -- Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri dan Kabid…

20 menit ago

Isra Miraj dan Imlek Tandai Libur Cuti Bersama Akhir Januari 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akhir Januari 2025 akan menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia dengan rangkaian…

1 jam ago

UN Sistem Baru Mulai Diterapkan pada November 2025 untuk SMA, SMK, dan MA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah melalui Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengumumkan bahwa Ujian…

2 jam ago

5.000 Unit Rumah Mobile Disiapkan untuk Penanganan Dampak Bencana

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kementerian Perkim) mengumumkan penyediaan 5.000 unit rumah…

3 jam ago

TikTok Pulih di AS, Namun Belum Tersedia di App Store dan Google Play

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Setelah sempat terblokir menyusul pemberlakuan undang-undang pelarangan aplikasi tersebut, akses TikTok mulai…

4 jam ago

Pesona Kampung Sunda: Wisata Kuliner Tradisional di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kota Bandung tetap menjadi salah satu destinasi kuliner terbaik di Indonesia, dan…

5 jam ago