BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan segera melakukan aksi di lapangan.
Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Yang menjadi dasar hukum penertiban terhadap pelanggaran tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha.
Penertiban akan mencakup berbagai tindakan tegas, termasuk penyegelan tempat bagi pelanggar aturan.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha maupun non-usaha.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB di Gedung Oryza Sativa, Pemkab Bandung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menekankan pentingnya langkah konkret di lapangan sebagai hasil dari pembentukan Satgas ini.
“Satgas ini dibentuk untuk menegakkan peraturan perundangan, mulai dari perbup, perda, hingga undang-undang di atasnya. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Cakra Amiyana.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, yang mencatat potensi kerugian pajak daerah sebesar Rp200 miliar. Akibat ketidakpatuhan pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara terintegrasi melalui Satgas PPR-PBG-PB. Penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan hanya oleh internal Pemkab Bandung. Tetapi perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri,” tambahnya.
Cakra menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini bukan lagi dianggap tindak pidana ringan. Tetapi sudah masuk kategori pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.
“Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu ditegakkan, sehingga peraturan dari tingkat pusat hingga daerah dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome dari Satgas ini,” jelasnya.
Sulitnya Mencapai Target PAD
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, turut menyoroti sulitnya mencapai target PAD. Di bidang tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha akibat rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan.
“Selama ini, pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi, bukan pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya efek jera dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” kata Zeis.
Satgas PPR-PBG-PB diharapkan menjadi langkah nyata dalam menegakkan aturan, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung. (fal)