HEADLINE

Ini Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Industri Berdaya Saing

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.

Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikasi ini juga meningkatkan daya saing produk, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menegaskan bahwa sebuah produk dikatakan halal apabila telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini mencakup seluruh tahapan produksi hingga distribusi yang terjamin kehalalannya.

“Sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Tidak hanya memastikan kehalalan, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar lokal maupun global,” ujarnya, Kamis (30/1/2025), dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk.
  2. Membantu produsen lebih unggul dibandingkan kompetitor yang belum memiliki sertifikasi halal.
  3. Menjadi bukti legal bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.
  4. Menjamin bahwa produk dan jasa diproses sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
  5. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin kehalalan produk yang dipasarkan.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasinya, di antaranya:

  1. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
  2. Memiliki akun di SIHALAL, sistem informasi sertifikasi halal.
  3. Produk yang diajukan merupakan barang yang tidak berisiko tinggi dan bebas dari bahan berbahaya.
  4. Proses produksi dilakukan secara sederhana serta dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
  5. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
  6. Telah diverifikasi oleh pendamping proses produksi halal.
  7. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme mandiri secara online di SIHALAL.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi ini guna mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing tinggi.

Mari bersama mendukung pengembangan produk halal yang berkualitas dan berstandar tinggi! (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Musrenbang Jatihandap: Warga Usulkan Pembangunan Fisik dan Kewirausahaan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kelurahan Jatihandap melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung LPTQ Provinsi…

36 detik ago

Menyoal Korupsi Dana Desa

Oleh: U Wawan Sam Adinata, Dosen STIE Pasundan (Korupsi Dana Desa) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Memberantas…

1 jam ago

Gustina Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unpas dengan Disertasi Perusahaan Sektor Transportasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Gustina Hidayat resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Manajemen dari Program…

2 jam ago

Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara

Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Hingga Januari 2025, tercatat…

2 jam ago

Puluhan Sapi di Cipatat di Vaksin untuk Cegah PMK

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Puluhan ekor sapi di Kampung Bonteng, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjalani vaksin…

4 jam ago

Layanan PBG-MBR Diuji Coba, Pemkot Bandung Optimalkan Perizinan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)…

5 jam ago