BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, pada Kamis (30/1/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat (31/1/2025).
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” ujar Bambang, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Layanan PBG-MBR merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dengan menyelaraskan tiga aplikasi utama, yakni SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG.
- SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) berfungsi sebagai penyedia informasi publik serta pengendali pemanfaatan tata ruang.
- HAYU GAMPIL mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
- SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) merupakan sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.
“Dengan sinkronisasi ketiga sistem ini, kami menciptakan mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi sehingga proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” jelas Bambang.
Simulasi Uji Coba
Dalam simulasi uji coba, proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 180 menit kini dapat diselesaikan hanya dalam 76 menit.
SIPETRUK sendiri berperan dalam penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Yang berfungsi serupa dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem Online Single Submission (OSS), namun dikhususkan bagi bangunan non-usaha seperti rumah MBR.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret Pemkot Bandung dalam mempercepat pelayanan publik.
Terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses mudah dalam pengurusan izin bangunan.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien serta menghindari percaloan,” ungkap Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman turut mengapresiasi digitalisasi layanan perizinan yang dilakukan Pemkot Bandung.
Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat.
Kota Bandung telah mengembangkan layanan online secara lebih maju dibandingkan daerah lain, tetapi masih membutuhkan izin integrasi agar proses lebih seamless.
Jika sistem ini dapat terhubung dengan baik, durasi penerbitan perizinan diharapkan bisa lebih optimal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Dalam Negeri RI dijadwalkan meninjau langsung layanan ini pada 31 Januari 2025.
Untuk mengevaluasi dan memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut. (han)