BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pendidikan adalah media untuk melatih kecerdasan pikiran sekaligus mengasah potensi yang dimiliki oleh manusia. Menurut Tan Malaka, pendidikan bertujuan untuk mempertajam kecerdasan, mengukuhkan kemauan, dan memperhalus perasaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Jadi, secara umum, pendidikan merupakan komoditas utama umat manusia sebagai kebutuhan untuk mendidik seseorang agar memiliki naluri yang kuat, wawasan yang luas, serta perilaku yang bermartabat.
Dalam upaya mendukung hal ini, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah agar anak-anak dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA. Namun, seperti program pemerintah lainnya, PIP kerap menjadi sasaran penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Di Jawa Barat, telah ditemukan beberapa kasus korupsi dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah. Oknum sekolah dengan sengaja menggunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan lain, alih-alih menyalurkannya kepada peserta didik yang berhak.
Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menyoroti pentingnya peran pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pemerintah setempat, untuk mengusut tuntas penyalahgunaan ini. Ia menekankan bahwa masih ada indikasi banyak sekolah yang tidak menyalurkan dana sesuai peruntukan.
Selain PIP, penyalahgunaan juga terjadi pada program KIP-Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Program ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya. Sama seperti PIP, KIP-Kuliah sering menjadi lahan kasus korupsi. Program ini memberikan bantuan berupa pembayaran biaya kuliah serta dana tunjangan hidup bagi mahasiswa.
“Di Jawa Barat, tunjangan ini bisa mencapai Rp7 juta per semester, mencakup biaya makan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Namun, celah korupsi seperti jual beli kuota penerima dan pemotongan dana tunjangan sering terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Badko HMI Jawa Barat, Bayu Saputra, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan ini sangat merugikan masyarakat. Ia meminta pemerintah, termasuk Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dengan ketat.
“Jika dibiarkan, penyalahgunaan ini akan menjadi hambatan besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, karena masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan hak mereka untuk mengakses pendidikan yang layak,” terangnya.
Bayu menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk memecat kepala sekolah dan pegawai yang terlibat dalam penggelapan dana PIP dan KIP-Kuliah.
Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika hak mereka sebagai penerima bantuan tidak diberikan.
“Kami, Badko HMI Jawa Barat, siap membantu dan mengawal masyarakat dalam proses pelaporan,” pungkasnya. (*/tiwi)