BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 serta harus terdaftar resmi melalui Online Single Submission (OSS) atau laman resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai 1 Februari, Elpiji 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, perubahan skema distribusi ini bertujuan memutus mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
Dengan mengalihkan peran pengecer menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi diharapkan menjadi lebih pendek, efisien, dan efektif.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” jelasnya.
Masa Transisi Satu Bulan
Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025.
Dalam periode ini, pengecer diimbau segera mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina guna memastikan kelancaran distribusi.
Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 kg, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui OSS
Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui Situs Kemitraan Pertamina:
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Pangkalan resmi wajib memasang papan pengenal sebagai mitra Pertamina dan menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, mengurangi potensi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga di pasaran.
Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi akan memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji atau LPG 3 kg, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau OSS. (han)
WWW.PASJABAR.COM -- Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna bersyukur alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak…
WWW.PASJABAR.COM -- Absennya Sjoerd Woudenberg dari Daftar Susunan Pemain (DSP) Dewa United pada laga melawan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan dan Kependidikan (STKIP) Pasundan menggelar peringatan Isra Miraj…
Oleh: U Wawan Sam Adinata, Dosen STIE Pasundan (Kolonialisme) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Satu hal yang…
WWW.PASJABAR.COM -- Fans voli Korsel memberikan reaksi beragam atas kekalahan menyakitkan yang dialami Jung Kwan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, angkat bicara terkait isu kelangkaan…