WWW.PASJABAR.COM — Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna bersyukur alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasilu Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/2025).
“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.
Kedua, ia pun menghaturkan terima kasihnya sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb.
Tidak lupa ia pun berterimakasih kepada seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.
“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.
“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.
Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.
“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” ucapnya lagi.
Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS.
Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.(Putri)
WWW.PASJABAR.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan eksekusi uang pengganti korupsi.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung harus gigt jari karena gugatan terhadap Luis Milla kandas. Sebab, Court Arbitration…
WWW.PASJABAR.COM -- Teka-teki siapa pelatih lokal yang akan menjadi asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia tampaknya…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan apresiasi tinggi kepada DPR RI setelah proses…
WWW.PASJABAR.COM -- Absennya Sjoerd Woudenberg dari Daftar Susunan Pemain (DSP) Dewa United pada laga melawan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan dan Kependidikan (STKIP) Pasundan menggelar peringatan Isra Miraj…