HEADLINE

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Inisiasi Raperda Perlindungan Perempuan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg. Susi Sulastri mengatakan saat ini Pansus 5 tengah membahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Latar belakang dibentuk raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.

“Di sinilah kita coba menginisiasi agar ada payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bandung. Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan,” ujar Susi.

Dikatakannya, permasalahan yang dihadapi perempuan Kota Bandung cukup banyak. Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya.

Melihat kondisi ini tentu perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum yang menangani hal tersebut.

“Angka KDRT di Kota Bandung makin tambah banyak, di tahun 2024 itu angkanya meningkat. Tapi saya melihat dari satu sisi hal ini merupakan hal positif. Kenapa? Karena dinas pemangku yakn DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan tracking sehingga tingkat kasus KDRT bisa terlacak dwngan baik, bisa ditemukan,” ungkapnya.

Alasan lainnya, kata Susi, tingkat kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, sudah semakin meningkat.

“Terlepas dari itu semua, tentu saya berharap kasus-kasus KDRT di Kota Bandung sudah tidak ada lagi,” harapnya.

Karena itulah, aturan untuk memayungi langkah yang bisa diambil bila terjadi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan ini dibuat dan dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung.

Bahas Pemberdayaan Perempuan

Selain perlindungan, raperda ini juga membahas pemberdayaan terhadap perempuan.

“Untuk keberpihakan terhadap perempuan, ini juga sedang kita bahas. Di awal rancangan perda ini menyatukan antara pemberdayaan, perlindungan perempuan dengan pengarusutamaan gender. Tetapi teman-teman di Pansus dan dinas sudah menyepakati untuk pengarusutamaan gender ini akan dilepas, akan dipisahkan dari pembahasan raperda sekarang. Nanti Insyaallah, tahun depan naskah akademiknya akan dibuatkan secara terpisah,” jelasnya.

Tujuan pemisahan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan PUG, kata Susi, agar lebih konsentrasi dalam pembahasan pasal per pasal yang mengaitkan dengan masalah perempuan baik itu aspek perlindungan, pencegahan maupum aspek rehabilitasi.

“Dari tiga poin itu, kita ingin lebih menajamkan pasal pasal yang ada dalam raperda ini,” jelas Susi.

Diharapkannya, di Kota Bandung ini tidak ada lagi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan. Keberadaan perda ini nantinya diharapkan juga bisa menaungi para perempuan di Kota Bandung.

“Dengan raperda ini tentu InsyaAllah, mudah-mudahan ke depan payung hukum sudah bisa menaungi perempuan perempuan di Kota Bandug agar bisa diberdayakan secara maksimal dan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang pasti,” pungkasnya. (put)

Putri

Recent Posts

Ironi Dana Desa

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Dana Desa) BANDUNG,…

42 menit ago

Siswa Eligible Bisa Daftar SNBP 2025, Simak Tahapannya!

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah resmi dibuka. Siswa yang memenuhi…

2 jam ago

SNPMB Beri Kesempatan Sekolah yang Belum Finalisasi PDSS

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -  Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan kesempatan bagi sekolah yang…

3 jam ago

PPG Unpas Cetak 1.660 Guru Profesional, Kelulusan Capai 99,7 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 1.660 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting bagi Guru Tertentu Tahap…

4 jam ago

Yayasan Asy-Syarifiyyah Gelar Lomba Kaligrafi Piala Wali Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-68, Yayasan Pendidikan Islam Asy-Syarifiyyah menggelar…

5 jam ago

Tyronne del Pino yang Makin Mengerikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino jadi sosok yang sempat diragukan Bobotoh ketika kembali ke…

6 jam ago