BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan aset dilakukan lantaran dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i mengatakan meski ada penyegelan, para pengunjung masih beroperasional artinya tidak ditutup, kebun Binatang Bandung masih berjalan seperti biasa.
“Kejadian penyegelan itu tidak berarti ditutup pengunjung bebas keluar masuk, kita juga berjalan seperti biasa, karyawan juga berjalan seperti biasa, jadi tidak ada masalah sama sekali sebenarnya,” ujarnya.
Meski pun ada penyegelan, pihaknya memastikan para pengunjung tidak merasa terganggu. Sebab, operasional tetap berjalan seperti biasa.
“Pengunjung masih bebas datang jam 9, kita udah jual tiket, pengunjung boleh masuk tetap running seperti biasa walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara iya, tapi operasional tetap normal tetap seperti biasa,” ucapnya.
Adapun aset yang disita oleh Kejati Jabar, kata Aan, yakni tanah. Namun, hal tersebut masih menjadi perdebatan, hingga saat ini proses hukumnya pun masih bergulir dan operasional kebun binatang masih tetap berjalan.
“Katanya sih tanah, tapi ini masih debat tebal tanah punya siapa, lahan punya siapa gitu kan, jadi ini masih bergulir terus di proses hukumnya, tapi operasional kita tetap jalan,” tegasnya.
Saat disinggung terkait hukum, secepatnya pihak Kebun binatang Bandung akan menyiapkan pengacara.
“Soal hukum Insyaallah besok kita datangkan pengacaranya, jadi ngobrol soal gugat-gugat ini atau penyegelan itu besok nanti dengan pengacara,” pungkasnya.
Setelah melewati beberapa pekan, Kejaksaan Tinggi Jabar melakukan penyitaan aset Kebun Binatang Bandung, pada Kamis lalu setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto menyampaikan ada enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, seperti kantor operasional, gedung, gudang, dan lainnya.
“Kami sudah pastikan bahwa ini (aset yang disita) bukan milik Pemkot Bandung tapi dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini sudah dipastikan beroperasi sebagai kebun binatang Bandung,” ucapnya
Ia menegaskan jika penyitaan ini tak akan berdampak pada operasional.
Sehingga, sampai saat ini kebijakannya tak melarang untuk beroperasi dan tak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan dan satwa.
“Kami tetap berikan izin pada yayasan untuk mengelola. Kami dalam kasus ini sudah tetapkan dua orang tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwanya,” ujar Dwi.
Namun pihaknya pun mengusulkan agar pengelolaan bisa dialihkan ke pihak ketiga yang lebih tepat, lantaran yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten untuk kelola. Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, pihak mana yang akan berkompeten mengelolanya nanti akan dikoordinasikan lagi dengan Dirjen.
Meski demikian ia pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan. Mulai level manager sampai office boy (OB)/cleaning service tak ada pemecatan sekali pun nanti ada pemindahan manajemen. Yang mengelola kebun binatang Bandung,” pungkasnya. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-68, Yayasan Pendidikan Islam Asy-Syarifiyyah menggelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino jadi sosok yang sempat diragukan Bobotoh ketika kembali ke…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Mendekati Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Umumnya, kolam air panas ditemukan di sekitar pegunungan aktif. Namun, fenomena unik…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Meminimalisir potensi banjir yang sering terjadi d kawasan timur Kota Bandung, Pj…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bojan Hodak jadi pelatih yang dicintai Bobotoh. Hal itu tidak terlepas dari…