HEADLINE

Begini Cara Cek NIK KTP yang Sudah Terdaftar di Aplikasi!

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui aplikasi resmi pemerintah maupun layanan komunikasi lainnya.

Dengan adanya e-KTP, proses pendataan masyarakat menjadi lebih mudah, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dan verifikasi data kependudukan.

Berikut beberapa cara cara cek NIK KTP sudah terdaftar di sistem pemerintah:

  • Menggunakan Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku dapat diunduh melalui Google Play Store dan merupakan salah satu aplikasi resmi untuk mengecek status KTP. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online

Beberapa aplikasi resmi lainnya, seperti Cek KTP Online, juga tersedia di Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk verifikasi NIK dengan cepat. Namun, pengguna disarankan untuk tidak terlalu sering menggunakannya guna menghindari risiko kebocoran data pribadi.

  • Melalui Media Sosial

Pengecekan NIK juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi milik Ditjen Dukcapil:

  1. Facebook: @HaloDukcapil
  2. X (Twitter): @ccdukcapil

Caranya adalah dengan mengirimkan pesan pribadi (personal chat) dengan format berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

  • Melalui Situs Resmi Kemendagri

Alternatif lain adalah dengan mengakses situs resmi Kemendagri atau Dukcapil daerah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu e-KTP
  3. Masukkan NIK KTP yang ingin diperiksa

Setelah itu, sistem akan menampilkan data kependudukan sesuai dengan KTP yang terdaftar.

  • Mengirim Pesan WhatsApp atau SMS

Pengecekan NIK juga dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke layanan Disdukcapil:

  1. SMS ke 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK
  2. WhatsApp ke 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota

Dengan berbagai metode di atas, masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP dengan mudah dan praktis. Semoga informasi ini bermanfaat! (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di Sulawesi, Berusia 51.200 Tahun

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim ilmuwan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama peneliti internasional…

19 menit ago

MotoGP Mandalika 2025: Tiket Early Bird Mulai Rp140.000

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) resmi membuka penjualan tiket MotoGP Indonesia 2025…

1 jam ago

Malam Nisfu Syaban 2025: Waktu dan Keutamaannya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Malam Nisfu Syaban 2025 merupakan salah satu malam istimewa dalam Islam, di…

3 jam ago

BUMI Berduka, Dileep Srivastava Meninggal Dunia di New Delhi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Direktur & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), Dileep Srivastava, meninggal…

4 jam ago

Viral di TikTok! Hailuo AI Kungfu Ubah Foto Jadi Video Kungfu Realistis

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) terus menghadirkan inovasi menarik, salah satunya Hailuo…

5 jam ago

Anggota Perempuan DPRD Kota Bandung Inisiasi Raperda Perempuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota perempuan DPRD Kota Bandung menginisiasi pembuatan Raperda Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan…

6 jam ago