BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, mengungkapkan bahwa terdapat empat faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
“Dibuatnya BPBD ini berdasarkan itikad baik yang luar biasa dari Pemerintah Kota, membuat Perda dengan suka hati dan juga aspirasi dari masyarakat,” ujar Radea dalam Talkshow OPSI Radio PRFM, Jumat, (14/2/2025).
4 Faktor Utama
Faktor pertama adalah komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam membentuk lembaga khusus yang menangani bencana daerah.
Komitmen ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Bencana.
“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah. Nah, sekarang sudah 2025, berarti tahun ini harus sudah terbentuk,” jelas Radea, yang merupakan politisi Partai Golkar.
Faktor kedua adalah keterbatasan Kota Bandung dalam menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Saat pandemi Covid-19, Kota Bandung tidak mendapatkan bantuan langsung dari BNPB karena belum memiliki BPBD.
“Kita punya pengalaman saat Covid-19, tidak dapat bantuan dari BNPB karena tidak ada BPBD. Akhirnya kita hanya menghimpun dari provinsi, itu jadi kerugian karena hilang momen untuk mendapat bantuan lebih banyak,” katanya.
Faktor ketiga adalah upaya untuk mengurangi beban kerja Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar) Kota Bandung, yang selama ini juga menangani bencana selain kebakaran.
Dengan adanya BPBD, Damkar dapat lebih fokus pada tugas utama mereka dalam menangani kebakaran.
“Kita juga ingin masyarakat tidak bingung lagi ketika ada bencana, jadi lebih ke BPBD bukan ke Damkar lagi. Karena nanti sarana prasarana BPBD lengkap,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Pansus 4 DPRD Kota Bandung telah meninjau dua lokasi yang diusulkan sebagai kantor BPBD, yakni di Jalan Serang dan Jalan Banten.
Dalam peninjauan ini, hadir Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, bersama anggota Pansus 4 lainnya.
Seperti Ahmad Rahmat Purnama, H. Soni Daniswara, Asep Sudrajat, dan Aswan Asep Wawan. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Bandung.
Peninjauan
Peninjauan lokasi ini sejalan dengan pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang salah satunya berkaitan dengan pembentukan BPBD.
Radea menekankan bahwa survei ini dilakukan untuk memastikan kelayakan lokasi kantor BPBD. Bersama Pemkot Bandung,
Pansus 4 mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kualitas bangunan, lokasi strategis, serta akses yang memadai untuk keperluan penanggulangan bencana.
“Saat ini kita melakukan survei terhadap ajuan ataupun alternatif tempat untuk jadi kantor BPBD. Kita akan lihat dari segi kualitas bangunan, letak strategis, akses untuk memenuhi tantangan penanggulangan bencana. Tempat ini (Jalan Serang) jadi alternatif unggulan. Tetapi meskipun demikian kami akan melakukan survei ke lokasi selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pansus 4 berharap penyediaan kantor BPBD bisa segera direalisasikan.
Dari hasil peninjauan, Jalan Serang memiliki bangunan berkategori cagar budaya di kawasan perkantoran dan wisma BUMN yang dapat disewa serta memiliki lahan parkir luas. Sementara di Jalan Banten, lokasi yang ditinjau merupakan lahan kosong tanpa bangunan.
“Karena sifatnya mendesak dan bagaimana tahun ini BPBD bisa langsung bekerja, sehingga Pansus 4, supaya cepat dan bangunan bisa berdiri menunjang SDM, lebih baik kita menggunakan tempat yang telah tersedia. Kalau ada rencana lain tentang pembangunan gedung kantor di lokasi baru mungkin kita akan dorong, tetapi bukan hari ini,” pungkasnya. (*/han)